Masjid Raya Bingkudu terletak di :
Jorong Bingkudu, V Suku Candung Bawah , Kec. Candung, Kabupaten Agam - Sumatera Barat.
Masjid ini dibangun pada abad ke-18 tepatnya tahun 1813 yang diprakarsai oleh tokoh-tokoh tujuh nagari.
Ketujuh nagari itu adalah Canduang, Koto Lawas, Lasi Mudo, Pasanehan, Bukit Batabuah, Lasi Tuo.
Mancapai masjid dari kota Bukittinggi hanya sekitar 15-20 menit saja dengan jarak +/- 13 KM dari Jam Gadang (Pusat Kota Bukittinggi).
Menurut sejarahnya disaat pembangunan Masjid ini, masyarakat membangun secara bersama-sama (gotong royong).
Luas masjid 21 x 21 M dengan tinggi 37,5 meter ini.
Hampir semua material yang pergunakan untuk membuat masjid ini terdiri dari kayu, baik lantai, dinding, maupun tiang-tiangnya.
Tiang Macu (tiang besar di tengah ruangan ) Masjid ini di ambil dari Batu Sangkar (Pagaruyung),
Tiang dibawa dengan cara di gotong secara estafet oleh masyarakat melalui Koto tinggi - Baso - Simpang Candung - Sampai di Masjid Bingkudu.
Jalur pengangkutan tiang masjid inilah yang menjadi pembuka jalan (hubungan) antara Batu Sangkar dengan Baso (Kab. Agam), sampai sekarang.
Atap masjid ini dari awal berundak tiga, terbuat dari susunan ijuk. Bangunan ini saat didirikan memakai sistem pasak. Artinya tidak satupun dari komponen penyusun masjid ini yang dilekatkan satu sama lain dengan menggunakan paku.
Lampu-lampu minyak yang yang terpajang pada setiap sudut masjid rata-rata juga sudah menjadi barang antik, karena telah berumur ratusan tahun.
Pekarangan di sekitar masjid cukup indah.
Terdapat di sini tiga kolam ikan, serta satu kolam besar untuk berwudhuk membuat kesan masjid yang cukup jauh dari pemukiman penduduk itu semakin alami.
Dahulunya air tebat ini digunakan untuk berwudhuk dialirkan dengan bambu sepanjang 175 meter dari mata air yang diambil dari tabek (tanah) nya Keturunan Datuak Tan Tuah dari suku Selayan di Lurah.
Namun sekarang untuk memperlancar aliran air, salurannya diganti dengan pipa besi.
Selain itu, pada pekarangan masjid juga terdapat sebuah menara dengan ketinggian 30 meter, dengan tangga naik berbentuk spiral. Seperti kebanyakan masjid yang ada.
Di atas menara ini dulu terdapat Cenang (Gong) Besar yang dibunyikan setiap datang waktu shalat, menara ini juga digunakan untuk mengumandangkan azan, terutama saat belum ada pengeras suara.
Di dekat jalan ke arah menara terdapat sebuah Tabuah (beduk) Besar yang di bunyikan setiap sebelum azan dan saat malam takbiran tabuah (beduk) ini akian di bunyikan secara bersama-sama sambil mengucapkan takbir pada Ilahi.
Di halaman masjid terdapat makam Syech Ahmad Thaher, pendiri sekolah pendidikan Islam yang lebih dikenal dengan MUS (Madrasah Ulumi Syariah). Ia meninggal sekitar 13 Juli 1960.
Pada tahun 1957, atap masjid yang terbuat dari ijuk, diganti masyarakat dengan seng. Itu dilakukan karena ijuk yang yang mengatapai ruangan masjid dari hujan dan panas telah lapuk. Dua tahun kemudian dilakukan renovasi dan pemugaran terhadap bangunan masjid yang lainnya.
Pada tahun 1999, masjid ini diserahkan kepada Pemkab Agam, dan ditetapkan sebagai salah satu bangun cagar budaya di Agam. Dua tahun setelah itu, masjid mengalami pemugaran secara keseluruhan. “Atapnya yang dulu seng dikembalikan ke ijuk. Kemudian bagian-bagian yang lapuk diganti dan serta dicat lagi sebagaimana aslinya.” .
Aktivitas keagamaan tetap berlangsung di tempat ini samapai sekarang. Baik untuk shalat berjamaah setiap hari, shalat Jumat, serta ibadah lainnya.
Pada saat bulan Ramadhan kali ini, intensitas kunjungan masyarakat terhadap masjid sangat tinggi.
Hanya saja seperti yang diingikan warga, perhatian pemerintah berlangsung secara kontiniu.
Seperti sekarang beberapa bagian dari bangunan pasca direnovasi tahun 1992, juga haru mendapat pembenahan lagi.
“Warga juga telah melakukan perbaikan, tetapi memang semampunya. Keinginan masyaraakat itu karena ingin masjid ini bisa dinikmati sampai kapanpun sebagai tempat beribadah.” Kondisi perbaikan yang dilakukan masyarakat menjadikan keaslian bangunan awal juga tidak dapat dimungkiri telah berubah.
Di lingkungan Masjid terdapat Surau Bulek yang digunakan sebagai tempat Akad Nikah.
Demikian dulu.
Wassalam
Buya H. Masoed Abidin
0 komentar:
Poskan Komentar